terhadap ekspansi luas tambang nikel, memperluas cakupan lahan tambang, dan meluasnya lahan bekas tambang nikel. Di sisi lain, pemerintah melalui UU No. 27 tahun 2007 Pasal 35 menyampaikan larangan melakukan penambangan mineral pada wilayah pulau-pulau kecil yang dapat menimbulkan kerusakan ekologis, sosial, budaya, dan lingkungan. Umumnya ...
WhatsApp: +86 18221755073